Wagub Kaltim: Tahura Bukit Soeharto Harus Dijaga Bersama
POSKOTAKALTIMNEWS, SAMARINDA: Wakil Gubernur Kalimantan Timur Dr H Seno Aji menegaskan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi sekaligus “paru-paru Kalimantan” yang harus dijaga dan dikembalikan fungsinya.
Hal itu disampaikan Seno
Aji saat menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban Kawasan
Konservasi Bukit Tengkorak yang dipimpin Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
(OIKN) Basuki Hadimuljono di Kantor OIKN, Kamis (1/10/2026).
“Ini satu visi. Tahura
Bukit Soeharto adalah paru-paru Kalimantan yang harus kita jaga bersama. Kita
harus mengembalikan fungsi Tahura ini dengan benar,” tegas Seno.
Menurut Seno, persoalan
keberadaan masyarakat di dalam kawasan Tahura tidak terlepas dari sejarah
perubahan luasan kawasan. Tahura yang ditetapkan sekitar 27 ribu hektare pada
1980, kemudian berubah menjadi sekitar 64 ribu hektare pada 1987, 61 ribu
hektare pada 1991, sebelum kembali menjadi sekitar 64 ribu hektare.
Perubahan tersebut, kata
Seno, menjadi salah satu hal yang perlu dipahami dalam melihat keberadaan
masyarakat di kawasan Tahura.
“Ini yang harus kita
pahami, kenapa masyarakat ada di kawasan Tahura. Mungkin tidak hanya di Bukit
Tengkorak, tetapi juga terjadi di tempat lain,” ujarnya.
Karena itu, Seno
menekankan bahwa langkah penertiban perlu diiringi dengan edukasi kepada
masyarakat.
Terlebih, sebagian
masyarakat kemungkinan belum mengetahui secara jelas status kawasan tempat
mereka tinggal dan beraktivitas.
“Karena itu masyarakat
harus diedukasi dengan baik,” katanya.
Seno mengakui penyelarasan
status puluhan desa yang telah terbentuk dengan kawasan Tahura bukan persoalan
sederhana. Untuk itu, Pemprov Kaltim menyatakan siap bekerja sama dengan OIKN
maupun aparat penegak hukum dalam mencari penyelesaian terhadap persoalan
kawasan tersebut.
Di sisi lain, Kepala OIKN
Basuki Hadimuljono menegaskan upaya penyelamatan kawasan dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta sejalan dengan konsep pembangunan
IKN sebagai forest city.
Basuki menjelaskan,
sekitar 50 persen kawasan IKN dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Dengan konsep tersebut, penyelamatan kawasan Tahura menjadi kepentingan bersama
dan tidak hanya menjadi kewenangan OIKN.
“Tidak hanya menjadi kewenangan OIKN. Ada
sekitar 34 persen Tahura yang perlu diselamatkan,” ujar Basuki.
Ia menegaskan penanganan
kawasan tetap dilakukan dengan pendekatan humanis, sehingga upaya menjaga
fungsi konservasi dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat
yang terdampak.
Sebelumnya, tim gabungan
OIKN melakukan penertiban di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto,
khususnya kawasan Bukit Tengkorak.
Berdasarkan pendataan
OIKN, ditemukan sedikitnya 225 pondok baru yang didirikan di kawasan tersebut,
disertai aktivitas pembukaan kawasan hutan.
Penertiban dan penataan
kawasan selanjutnya diharapkan dapat mengembalikan fungsi konservasi Tahura
Bukit Soeharto sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan strategis
IKN.(mar)